KAJIAN HUKUM PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg)
Abstract
Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya diuji menggunkan teori kebenaran koresponden untuk memperoleh fakta hukum dan petunjuk. Putusan yang melepaskan terdakwa (onslag van alle rechtvervolging) menurut KUHAP diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan, bahwa: “Jika pengadilan berpendapat jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan surat, Kedua, bagaimana penerapan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim? (Studi Putusan Pengadilan Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg) dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana bahwa pemalsuan surat diuraikan dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Pada tiap pasal yang bersangkutan terdapat unsur yang terkandung didalamnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 341/2017/PN Pdg) telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan pertimbangan hukum oleh hakim kemudian hakim memutuskan melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle recht vervolging). Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertimbangan hukum hakim secara yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan nonyuridis dengan melihat latar belakang dari terdakwa.