PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tingginya angka peredaran narkotika di Indonesia tidak bisa di pungkiri, karena minim nya bantuan atau laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang ada di sekitar mereka. Padahal Tindak Pidana Narkotika, kerap terjadi di sekitar lingkungan masyarakat itu sendiri. Untuk menekan angka peredaran narkotika yang terjadi di Indonesia, sangat dibutuhkan peran serta dari masyarakat, untuk membantu kinerja Kepolisian dan BNN untuk mengungkap dan menekan angka pedaran narkotika. Oleh karena itu Masyarakat harus diberikan sosialisasi dan edukasi, bahwa setiap orang yang mengetahui dan melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika, akan di beri perlindungan kepada dirinya oleh Undang-undang, melalui Kepolisian, BNN dan LPSK. Dengan adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan dapat menekan dan membantu angka peredaran narkotika di Indonesia, Sehingga pemilihan Judul Artikel Ilmiah saya ini adalah “Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Narkotika” untuk menjelaskan secara rinci tentang Undang-Undang Yang Mengatur perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang melapor tindak pidana narkotika.