TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (ABH) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk)
Abstract
Kemajuan teknologi membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, namun, juga meningkatkan insiden pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai korban atau pelaku. Penelitian ini menyoroti perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku pelecehan seksual di Indonesia.Studi ini menekankan perlunya pendekatan rehabilitasi yang komprehensif bagi ABH, termasuk pemahaman psikologis, edukasi seksual yang sehat, peran keluarga dalam lingkungan yang mendukung, dan kontrol sosial. Analisis kasus nyata di Indonesia menyoroti kompleksitas situasi serta perlunya pendekatan yang lebih holistik untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi ABH tanpa stigma masa lalu mereka sebagai mantan narapidana.Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap ABH sebagai pelaku pelecehan seksual memerlukan pendekatan rehabilitasi yang menyeluruh, menggabungkan penegakan hukum dan upaya mendukung agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan aman dan memperbaiki kehidupan mereka ke depannya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.