TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL (PERKOSAAN) OLEH ORANG TUA TIRI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN PN MEDAN NO. 1599/PID. B/2007/PN Mdn)
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) Terhadap Anak Di Bawah Umur Oleh Orang Tua Tiri, Apakah faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual (perkosaan) terhadap anak tiri?Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana eksploitasi seksual (pemerkosaan)dalam putusan PN MEDANNO. 1599/Pid. B/2007/PN MDN? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dimana menghasilkan penelitian yakni putusan perkara nomor 1599/PID. B/2007/PN Mdn dan pertimbangan hukum hakim menjatuhkan hukuman. Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam putusan nomor 1599/PID. B/2007/PN Mdn yaitu didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menggunakan tiga dakwaan yaitu penuntut umum mendakwakan, dakwaan Ketiga melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang RI no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 600.000.000,-( Enam Ratus Ribu Rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.