PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN JULIANA LIEM
Abstract
Penelitian ini mengkaji bagaimana proses penyidikan polisi di balik peradilan memilih Pasal 365 (4) sebagai pasal yang dirasa tepat untuk menjelaskan perilaku terdakwa. Dalam melakukan penyidikan, kepolisian begitu memerhatikan nilai perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan yang ketat pada penggunaan tindakan paksaan yakni paksaan hanya diapakai sebagai paksaan. Investigasi mendahului tindakan lain. Artinya, menentukan apakah Anda dapat menyelidiki kasus-kasus yang merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan saksi yang melukai wajah atau badan korban, seperti diduga membunuh korban, maka saksi akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan apabila ditemukan jasad korban maka korban akan dirusak. barang-barang pribadi korban telah ditemukan. Setelah melengkapi semua protokol yang dipersyaratkan, penyidik menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jika penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Pancur Batu dinilai selesai, penyidik akan mengalihkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam berupa Angkutan Umum Rahayu 103 dengan nomor polisi BK1324WX.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).