PENERAPAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Berakhirnya suatu hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha kadang kala tidak dapat dihindari. Dalam kenyataannya peristiwa berkhirnya hubungan kerja tersebut yang lazim dikenal dengan istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih banyak merugikan pekerja/buruh daripada pengusaha. Bekerja bagi pekerja/buruh masih merupakan sumber penghasilan utama dalam membutuhi keperluan hidupnya. Oleh karena itu perihal pemenuhan kompensasi yang menjadi hak pekerja/buruh bila timbul pemutusan hubungan kerja (PHK) sering sekali malah menimbulkan persolan baru. Disinilah fungsi hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menjawab persoalan ini sebab esensi pengaturan ketenagakerjaan harus dapat memberikan kepastian bagi pemenuhan hak pekerja/buruh yang mengalami PHK. Penelitian ini membahas tentang bagaimana penerapan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja/buruh yang mengalami PHK. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dan jenis penelitiannya adalah hukum normatif dengan menganalisis aturan hukum ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Pekerja/buruh memiliki hak-hak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sesuai dengan alasan-alasan terjadinya peristiwa PHK, baik karena berakhirnya hubungan kerja akibat habisnya masa perjanjian kerja, pekerja/buruh meninggal dunia, karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan PHK karena terdapatnya keadaan atau kejadian tertentu yang telah dicantumkan sebelumnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Selain itu terdapat komponen yang diterima pekerja/buruh sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dalam pelaksanaan ketentuan hukum tersebut masih ada pekerja/buruh yang tidak memperoleh hak-haknya bahkan pengusaha kadang kala mengabaikan hak-hak tersebut karena kurangnya pengetahuan dalam menginterpretasikan kehendak dari aturan ketenagakerjaan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).