PENERAPAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Rika Jamin Marbun Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Rahmayanti Rahmayanti Universitas Pembangunan Pancabudi

Abstract

Berakhirnya suatu hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha kadang kala tidak dapat dihindari. Dalam kenyataannya peristiwa berkhirnya hubungan kerja tersebut yang lazim dikenal dengan istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih banyak merugikan pekerja/buruh daripada pengusaha. Bekerja bagi pekerja/buruh masih merupakan sumber penghasilan utama dalam membutuhi keperluan hidupnya. Oleh karena itu perihal pemenuhan kompensasi yang menjadi hak pekerja/buruh bila timbul pemutusan hubungan kerja (PHK) sering sekali malah menimbulkan persolan baru. Disinilah fungsi hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menjawab persoalan ini sebab esensi pengaturan ketenagakerjaan harus dapat memberikan kepastian bagi pemenuhan hak pekerja/buruh yang mengalami PHK. Penelitian ini membahas tentang bagaimana penerapan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja/buruh yang mengalami PHK. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dan jenis penelitiannya adalah hukum normatif dengan menganalisis aturan hukum ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Pekerja/buruh memiliki hak-hak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sesuai dengan alasan-alasan terjadinya peristiwa PHK, baik karena berakhirnya hubungan kerja akibat habisnya masa perjanjian kerja, pekerja/buruh meninggal dunia, karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan PHK karena terdapatnya keadaan atau kejadian tertentu yang telah dicantumkan sebelumnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Selain itu terdapat komponen yang diterima pekerja/buruh sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dalam pelaksanaan ketentuan hukum tersebut masih ada pekerja/buruh yang tidak memperoleh hak-haknya bahkan pengusaha kadang kala mengabaikan hak-hak tersebut karena kurangnya pengetahuan dalam menginterpretasikan kehendak dari aturan ketenagakerjaan.

Published
Mar 1, 2024
How to Cite
MARBUN, Rika Jamin; RAHMAYANTI, Rahmayanti. PENERAPAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 420 - 430, mar. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4142>. Date accessed: 20 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4142.
Section
Artikel