PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIIL TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN
Abstract
Banyaknya kasus tidak pidana yang pelaku tindak pidananya adalah anak dibawah umur, dalam hal konteks hukum positif di Indonesia pelaku anak dibawah umur tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seorang anak yang melakukan suatu tindak pidanan dalam konteks hukum positif yang berlakukan di Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dengan penanganan secara khusus. Penelitian ini mengetahui tentang bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan. Metode penelitian ini dengan menggunakan studi Pustaka dan jenis penelitiannya adalah hukum normatif, dan analisis peraturan perundang-undangan tentang anak yang melakukan tindak pidana kekerasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan Banyaknya kasus tindak pidana yang pelaku tindak pidananya adalah anak dibawah umur, dalam hal konteks hukum positif di Indonesia pelaku anak dibawah umur tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku tindak pidana dibawah umur mendapatkan perlindungan hukum yang khusus di mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai putusan pengadilan dijatuhkan. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dibawah umur harus secara khusus, hal ini untuk melindungi hak-hak anak sesuai undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal ini masih saja ada yang memperlakukan pelaku tindak pidana dibawah umur seperti memperlakukan pelaku tindak pidana dewasa, dengan demikian dalam penegakan hukum untuk pelaku tindak pidana dibawah umur masih belum terlaksana dengan baik.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).