URGENSI PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT)
Abstract
Amicus curiae mulai dipergunakan di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia. Sejak didirikannya Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2003 sebagai Lembaga peradilan konstitusi independen, peranan Mahkamah Konstitusi Indonesia sangatlah penting dalam hal menafsirkan undang-undang terhadap konstitusi negara Indonesia dan menyelesaikan sengketa - sengketa konstitusi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penggunaan amicus curiae di Indonesia namun penggunaan dari amicus curiae dalam sistem peradilan pidana ini belum ada pengaturan yang spesifik. Penelitian ini memperlihatkan bagaimana perbedaan penggunaan amicus curiae di Indonesia dengan Amerika Serikat dimana Amerika Serikat mempunyai pengaturan spesifik mengenai amicus curiae dalam undang-undang negara mereka. Dalam tahap metodologi, penelitian ini melibatkan analisis konsep-konsep hukum, studi kasus dan undang-undang. Analisis data dilakukan dengan cara mengkaji undang-undang dengan dikaitkan dengan kasus-kasus yang ada baik di Indonesia dengan Amerika Serikat. Urgensi dari penelitian ini yaitu pengaturan yang spesifik mengenai amicus curiae bagi Indonesia yang dibandingkan dengan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan amicus curiae dalam kasus-kasus pidana yang terjadi di persidangan pidana Indonesia belum ada pengaturannya. Amicus curiae di Indonesia masih belum jelas kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).