BATASAN PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri sebagai pihak utama, karena pembentukannya perjanjian perkawinan harus didasari oleh hubungan perkawinan. Sebagai sebuah perjanjian, dapat dipahami bahwa perjanjian perkawinan memiliki ketentuan seperti syarat sah, batasan-batasan, serta akibat hukum yang sama dengan perjanjian secara umum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata. Terkait batasan perjanjian perkawinan dapat dilihat melalui batasan perjanjian secara umum, dimana batasan tersebut mengacu pada syarat sah perjanjian yang tertera pada Pasal 1320 KUHPerdata, serta asas-asas perjanjian seperti Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Kepribadian, Asas Itikad Baik, dan Asas Pacta Sunt Servanda. Sebebagi perbuatan hukum, tentu perjanjian perkawinan memiliki akibat hukum yang berfokus pada suami dan isri, terkadang ahli waris maupun pihak ketiga. Pada akhirnya pemahaman mengenai batasan dan akibat hukum perjanjian perkawinan pada dasarnya dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang ada pada KUHPerdata meskipun tidak ditulis secara eksplisit sehingga diperlukan penjelasan yang jelas dan rinci
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).