ANALISIS YURIDIS TENTANG INDEPENDENSI INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN KARO
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan Inspektorat di Indonesia, bagaimana Independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo, kendala apa yang dihadapai untuk meningkatkan Independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor kendala yang dihadapi dalam meningkatkan independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo adalah adanya UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan inspektorat daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, sehingga upaya untuk menaikkan kedudukan inspektorat tidak dapat dilakukan, adanya perbedaan pandangan tentang sejauh mana indenpendensi inspektorat diperlukan, adanya keterbatasan SDM inspektorat sehingga dianggap kurang mampu mengawasi kebijakan yang dibuat oleh semua OPD, serta kurangnya integritas pejabat sehingga ada anggapan hasil pengawasan kurang dapat dipercaya. Disarankan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Pemerintah Daerah, agar pemerintah daerah diberi wewenang yang luas untuk menentukan kedudukan inspektorat daerah dalam struktur organisasinya. Para pengambil kebijakan perlu menyatukan pandangan mengenai pentingnya independensi inspektorat dalam melaksanakan fungsinya. Inspektorat perlu meningkatkan kualitas SDM agar lebih mampu melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh para pejabat yang berada di bawah jajaran Sekretariat Daerah. Pimpinan inspektorat juga perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terutama kepada pegawai yang kurang memiliki integritas dalam pelaksanaan tugas.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.