IMPLIKASI UNDANG-UNDANG HAKI TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) REDDOORZ DI MEDAN
Abstract
Sekarang ini telah berkembang lebih banyak lagi bisnis franchise dalam dunia perhotelan dan sebagainya seperti reddoorz dan oyo. Pada awalnya hanya dalam makanan seperti Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut,Mc.Donald, Cola-Cola Wendy’s dan lain sebagainya. Bisnis yang semacam ini dikenal dengan bisnis franchise atau dalam terminology hukum Indonesia disebut waralaba. Dalam bisnis waralaba (franchise) ada hak atas kekayaan intelektual yang di tawarkan.Penelitian ini membahas tentang Implikasi (hubungan keterlibatan) hak atas
kekayaan intelektual terhadap perjanjian waralaba, kekurangan dan keunggulan pelaksanaan usaha waralaba berdasar Peraturan Perundang-undangan HAKI serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum HAKI bagi Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima waralaba (franchise) dalam perjanjian waralaba.Dalam bisnis waralaba penerima waralaba (franchisee) dapat memanfaatkan, menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha.yang dimaksudkan dengan hak atas kekayaan intelektual meliputi antara lain merek, nama, dagang, logo, desain, hakcipta, rahasia dagang dan paten, dan yang dimaksudkan dengan penemuan atau ciri khas usaha yaitu sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distibusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.Sebagaimana perjanjian waralaba di atas, dapat diketahui pula bahwa perjanjian tersebut telah mengatur tentang perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus di patuhi oleh penerima waralaba (franchisee). Maka dalam hal ini perjanjian waralaba menjadi salah satu aspek dalam memberikan perlindungan hokum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak lain, termasuk dalam memberikan perlindungan hokum terhadap hak kekayaan intelektual. Secara yuridis Hak atas Kekayaan Intelektual dalam bisnis waralaba (franchise) juga sangat dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, yaitu: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.