PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN (DELAYED) DI BANDARA
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian keperpustakaan dengan jalan meneliti dokumen-dokumen yang ada yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi baik berupa buku-buku, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya, dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dan informasi penulis terjun langsung ke objek penelitian pada pihak maskapai penerbangan PT. Citilink Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pihak maskapai Penerbangan PT. Citilink Indonesia memberikan perlindungan terhadap konsumen jika jadwal penerbangan mengalami keterlambatan (delayed) karena faktor teknik operasioanal. Ganti rugi yang dimaksud adalah dengan memberikan makanan dan minuman jika keterlambatan 30-60 menit dan keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan. Adapun ganti rugi yang tidak diberikan oleh pihak Maskapai Penerbangan PT. Citilink Indonesia terhadap konsumen yaitu faktor yang mempengaruhi jadwal penerbangan yang mengalami keterlambatan (delayed) tersebut karena faktor cuaca. Adapun kendala yang dihadapi pihak Maskapai Penerbangan PT. Citilink Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen jika jadwal penerbangan mengalami keterlambatan (delayed) untuk memberikan ganti rugi tidak ada kendala yang dihadapi karena pihak maskapai sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan Menteri Perhubungan, tetapi yang menjadi kendala pihak maskapai adalah dalam memberikan perlindungan hak terhadap konsumen yaitu hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk memilih.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.