TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)

  • Ericson Simatupang Universitas Darma Agung
  • Joshiyant Pandi Lumban Batu Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan  yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat  2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Published
Mar 30, 2020
How to Cite
SIMATUPANG, Ericson; LUMBAN BATU, Joshiyant Pandi; YASID, Muhammad. TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 2, n. 1, mar. 2020. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2029>. Date accessed: 04 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i1.2029.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>