TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ)
Abstract
Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan melalui modus arisan online di media sosial; 2) Untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur mengenai kejahatan penipuan online; 3) Untuk mengetahui upaya penal Lembaga penegak hukum dalam menangani kasus penipuan melalui arisan online di media sosial. yang tegas oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam manajemen penyidikan agar dapat menangkap setiap pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online seperti yang telah ditegaskan oleh aturan hukum yang berlaku. Menurut undang-undang penipuan dalam KUHP,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4)Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik. Sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Penegakan hukum Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Pertama, Harus dibentuk suatu aturan khusus di dalam RUU KUHP yang baru yang berfokus kepada pemberian sanksi dari penipuan online agar aturan tersebut menjadi dasar penegakan hukum atas tindak pidana penipuan online. Kedua, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan arisan online, kemenkominfo dan polisi siber haruslah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat faham mengenai potensi penipuan dari arisan online. Ketiga, Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas secara online saat ini sangat bergantung kepada komitmen dari kemenkominfo dan polisi siber untuk menyediakan internet positif yang aman.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.