PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI

  • Darwin Lolo Saragi Universitas Darma Agung
  • Roni Syahputra Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Judul Penelitian ini   Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dalam Perkara Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah pertama, adalah untuk mengetahui Modus Operandi Pelaku Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Kedua,  untuk  mengetahui  penerapan  sanksi  pidana  yang  tepat  bagi  terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Ketiga, untuk mengetahui pembentukan  upaya  penal  dan  non  penal  pencegahan  perkara  korupsi  di Indonesia. Hasil penelitian yang pertama, bahwa modus operandi pelaku korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dilakukan dengan   perilaku   membujuk   pejabat   publik   baik   dipusat   maupun   daerah, memberikan imbalan, membuat spesifikasi barang tertemtu dalam tender, meninggikan harga atau nilai kontrak, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat. Kedua, bahwa Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya berfokus pada sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sanksi Pidana penjara dalam Undang-undang tersebut mulai dari yang tersingkat yaitu 1 tahun hingga yang terlama yaitu seumur hidup. Perihal pengaturan sanksi dalam Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  dibedakan  menjadi  dua  jenis  sanksi yakni, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok yang dimaksud yaitu pidana penjara serta pidana denda yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, bahwa Upaya penal dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga   memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Published
Sep 24, 2023
How to Cite
SARAGI, Darwin Lolo; SYAHPUTRA, Roni; YASID, Muhammad. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 301 - 315, sep. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2032>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i2.2032.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>