PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI
Abstract
Judul Penelitian ini Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dalam Perkara Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah pertama, adalah untuk mengetahui Modus Operandi Pelaku Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Kedua, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Ketiga, untuk mengetahui pembentukan upaya penal dan non penal pencegahan perkara korupsi di Indonesia. Hasil penelitian yang pertama, bahwa modus operandi pelaku korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dilakukan dengan perilaku membujuk pejabat publik baik dipusat maupun daerah, memberikan imbalan, membuat spesifikasi barang tertemtu dalam tender, meninggikan harga atau nilai kontrak, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat. Kedua, bahwa Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya berfokus pada sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sanksi Pidana penjara dalam Undang-undang tersebut mulai dari yang tersingkat yaitu 1 tahun hingga yang terlama yaitu seumur hidup. Perihal pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dibedakan menjadi dua jenis sanksi yakni, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok yang dimaksud yaitu pidana penjara serta pidana denda yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, bahwa Upaya penal dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.