ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PIDANA DENDA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Abstract
Persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia yang sudah akut dalam praktik penanganannya tidak dapat dilakukan dengan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dikarenakan regulasi/hukum yang mengatur mengenai proses acara pidana penegakan tindak pidana korupsi tidak memungkinkan dilaksanakan dengan proses seperti itu. Penyelesian tindak korupsi yang memakan waktu cukup lama, mulai dari penyidikan, hingga putusan hakim dipengadilan tingkat pertama, proses hingga putusan tingkat banding, hingga putusan kasasi dan peninjuan kembali, yang menjadi persoalan adalah, bagaimana kemudian jaksa melakukan proses penagihan uang pengganti dan denda atas kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi, berapa lama waktu yang harus dilaluinya, dan bagaiman pembuktian harta atau aset yang masuk dalam perkara korupsi dan yang tidak masuk dalam perkara korupsi. Artinya, masih ada proses-proses dan akibat hukum yang masih memiliki kelemahan dalam penerapan uang pengganti dan denda kepada terpidana kasus korupsi. Selain itu, efektifitas penerapan uang pengganti dan denda terhadap terpidana kasus korupsi masih menjadi belum dapat dipastikan.