ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT UNTUK DAPAT MENERIMA KEMBALI MANTAN NARAPIDANA (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Binjai)
Abstract
Adapun yang menjadi sorotan yaitu sulit bagi masyarakat menerima kembali seorang mantan narapidana dan masyarakat memberikan tembok pemisah kepada mantan narapidana. Permasalahannya adalah bagaimana lapas berperan untuk menciptakan narapidana yang siap berintegrasi melalui pembinaan-pembinaan yang ada serta melakukan upaya agar mantan narapidana bisa mendapatkan kembali tempatnya di masyarakat. Perlu dilakukan peneliian sosiologi hukum agar menganalisis sejauh apa peran Lapas, bagaimana efektifitas pembinaan yang diberikan serata upaya apa yang dapat dilakukan Lapas dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk dapat kembali menerima mantan narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan yuridis. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara, observasi, studi kepustakaan dan perundang undangan. Berdasarkan hasil penelitian sosiologi hukum tersebut di temukan bahwa Lapas berperan sebagai alat kontrol sosial yang mana bertanggung jawab mengawasi dan membina narapidana secara penuh, pembinaan yang diberikan pun harus sesuai UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu berbentuk kepribadian dan kemandirian serta upaya Lapas secara preventif maupun represif untuk menciptakan mantan narapidana yang siap berintegrasi kembali dengan masyarakat. Ada beberapa upaya yang dapat diambil untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk dapat menerima mantan narapidana yaitu, adanya kordinassi yang baik antara Lapas, keluarga dan masyarakat sebagai upaya preventif. Sebagai upaya represifnya adalah Lapas lebih tegas menindak residivis agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahannya lagi saat sudah bebas.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.