PENERAPAN COMMUNITY POLICING DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIWILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
Abstract
Perpolisian masyarakat adalah strategi kepolisian yang berfokus pada pengembangan hubungan dengan anggota masyarakat. Keberadaan community policing sebagai salah satu alternatif gaya kepolisian merupakan pilihan strategis anggota kepolisian negara, baik secara konsep maupun tindakan. Dengan adanya kegiatan ini kita dapat menciptakan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat dalam kegiatan keamanan dan ketertiban, sehingga citra polisi di masyarakat semakin meningkat.Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana faktor penyebab tindak pidana narkotika di Kepolisian Sektor Medan Timur, bagaimana pelaksanaan Community Policing dalam penanggulangan tindak pidana narkotika diwilayah Kepolisian Sektor Medan Timur, bagaimana hambatan dan upaya penerapan Community Policing dalam penanggulangan tindak pidana narkotika diwilayah Kepolisian Sektor Medan Timur.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris yaitu. wawancara dengan Inspektur Oofy Adycta Septandra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Timur. Informasi yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk menarik kesimpulan secara deduktif.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan narkoba di Polsek Medan Timur adalah faktor kepribadian dan rasa ingin tahu, faktor sosial masyarakat/lingkungan sekitar, faktor interaksi sosial, faktor ekonomi, faktor keluarga. , faktor kepribadian disebabkan oleh . hadirnya barang dan faktor dominan serta keingintahuan masyarakat penerapan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana narkoba di Polsek Medan Timur menjadi maksimal karena berkurangnya angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Hambatan pelaksanaan perpolisian masyarakat dalam menanggulangi kejahatan narkoba di Polsek Medan Timur adalah faktor sumber daya manusia, faktor anggaran, faktor sarana dan prasarana, serta faktor perhatian dan dukungan masyarakat. Faktor-faktor tersebut dapat menurunkan dan meningkatkan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Timur