ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN TINDAKAN REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PID.SUS ANAK/2020/PN TRG)
Abstract
Masalah yang sering terjadi di Indonesia adalah kasus narkotika pada anak tidak diberikan perlindungan hukum dan banyak dari kasus ini anak justru diberikan hukuman di penjara. Penelitian ini ditunjukan untuk menganalisis yuridis pemberian tindakan rehabilitasi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Tenggarong Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. TRG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doctrinal. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum rehabilitatif terhadap pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika pada anak berdasarkan Undang-Undang narkotika perlu adanya sebuah penegakan hukum tanpa menahan dan memberikan hukuman penjara melainkan diberikan alternatifnya yaitu dengan cara menempatkan para pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi. Penerapan pidana terhadap anak penggunaan narkotika dalam putusan no. 21/pid.sus-anak/2020/PN.TRG memberikan hukuman rehabilitasi setelah dilakukannya penjara selama 4 bulan pada anak. Tidak diterapkan rehabilitasi ketika penyidikan dan penuntutan. Penerapan rehabilitasi baru dilakukan setelah adanya vonis putusan Majelis Hakim, yang disertai vonis pidana penjara. Dengan ini, maka PN Tenggarong dapat dinilai tidak konsisten dalam menerapkan keadilan restoratif kepada anak yang berhadapan di hadapan hukum. Hal ini sudah diatur dalam pengaturan hukum pada pemberian tindakan rehabilitasi terhadap anak dalam tindak pidana narkotika diatur berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.