PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI N0.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Abstract
Perlindungan hukum bagi generasi muda yang melakukan aksi demonstrasi kriminal merupakan salah satu bentuk keadilan dalam masyarakat, karena hal tersebut telah menjadi aturan penting yang paling penting di Republik Indonesia yang menjamin keberlangsungan sistem berbasis suara dan kebebasan bersama sesuai budaya masyarakat. demikianlah kedudukan Pancasila dalam Negara kita sebagai gaya hidup (reasoning of life) dan lebih jauh lagi sebagai landasan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan. Oleh karena itu, generasi muda yang bergelut dengan hukum diupayakan untuk diberikan perlindungan dalam segala bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.