GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018)
Abstract
Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Suatu bentuk ganti rugi atas pelanggaran janji oleh salah satu pihak dalam kontrak jual beli, di mana salah satu pihak dalam kontrak jual beli dapat diminta untuk membatalkan kontrak dengan biaya, ganti rugi dan bunga. . Dapat juga dijelaskan bahwa pelanggar hanya dapat dimintai pertanggung jawaban ganti rugi hanya apabila ia diwajibkan untuk mengganti atau melaksanakan kontrak. Peninjauan kembali hakim terhadap putusan perkara no. 1570 K/Pdt/2018 tentang ganti kerugian atas ingkar janji dalam kontrak jual beli tanah dimana hukum diterapkan secara tidak benar Judex Facti (Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung) berpendapat bahwa surat Perjanjian antara penggugat dan tergugat tertanggal 12 September 2012 dipahami sebagai hubungan hukum antara para pihak dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat d'homme (SHM). Bertepatan dengan penandatanganan perjanjian akuntansi, pada tanggal yang sama, 12 September 2012, dibuat perjanjian jual beli (PPJB). Jika dalam pasal 8 dicatat perjanjian utang antara lain jika debitur in casu fund tidak mampu membayar utang, maka PPJB akan mengajukan dan tanah tersebut akan menjadi milik penggugat SHM. Hal seperti itu dilarang oleh undang-undang, karena utang yang tidak dapat dibayar otomatis menjadi hubungan jual beli.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.