PRINSIP LARANGAN BEKERJA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Studi ini membahas tentang larangan bekerja dalam rangka melindungi anak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan memahami prinsip larangan bekerja dalam rangka perlindungan anak dikaitkan dengan Undang-Undang..Nomor 13 Tahun..2003 tentang Ketenagakerjaan; melindunggi hukum terhadap..pekerja anak di Sumatera Utara, dan..hambatan-hambatan..yang..dihadapi dalam perwujudan melindunggi hukum terhadap..pekerja anak di Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian merupakan penelitian yuridis..normatif yang bersifat deskriptif analitis. Meskipun idealnya anak di larang untuk bekerja, namun situasi ini terus berlangsung, dan disini para pengusaha masih saja memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan usahanya, terutama sektor informal lemah dalam perlindungan hukumnya; Melaksanakan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja anak belum sepenuhnya sependapat tentang peraturan perundang-undangan berlaku, yaitu seperti: a. Hak untuk mendapatkan gaji/upah yang layak. b. Hak untuk mendapatkan jam kerja yang sesuai. c. Hak untuk mendapatkan..waktu istirahat dan cuti yang cukup d. Hak untuk mendapatkan pendidikan e. Hak untuk mendapatkan keselamatan..dan kesehatan..kerja; Hambatan dalam menanggulangi eksploitasi pekerja anak di Sumatera, yaitu: Tidak dilaksanakannya amanat UUD1945; Rendahnya tingkat kesadaran hukum olehpengusaha; Pengabaian Undang-undang Perlindungan Anak; dan melindungan hukum pekerja anak pada sektor informal seperti: 1) faktor struktur dan substansi; 2) faktor kultur atau budaya; 3) faktor peran serta masyarakat; 4) faktor kerjasama dan koordinasi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.