IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor 1824/Pid.Sus/2023/ PN Mdn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemanfaatan kewenangan hukum dalam kasus perdagangan orang, mengetahui alasan diberikannya izin hukum untuk melakukan kegiatan pidana yang berkaitan dengan perdagangan orang, dan menyusun strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum observasional. Luaran yang dihasilkan dari penelitian ini antara lain pemanfaatan izin sah untuk perdagangan orang atau penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, faktor-faktor yang mempengaruhi perdagangan orang seperti komponen alam, finansial, dan pendidikan, serta upaya pencegahannya. perdagangan manusia melalui langkah-langkah seperti intervensi penegakan hukum, keterlibatan masyarakat, dan penanganan masalah sosial seperti kemiskinan dan kesenjan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.