TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah pertama Bagaimana implementasi Undang- Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak, Apa faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap anak. ketiga Bagaimana pencegahan dan penanggulangan terjadinya penganiayaan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan penelitian terhadap peraturan pencurian dan penadahan, serta referensi pustaka seperti kitab/buku, jurnal, dan sumber tertulis lainnya yang relevan. analisis dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berkaitan dengan Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak merupakan isu global, oleh karena itu dalam membuat hukum perlindungan anak seharusnya ikut mempertimbangkan standar internasional perlindungan anak. Indonesia telah mengakomodir sebagian besar substansi perlindungan anak yang dianut oleh konvensi-konvensi internasioanl antara lain dalam undangundang, namun demikian terdapat hal mendesak yang belum diatur dalam regulasi nasional tersebut, seperti masalah pencegahan kriminalitas oleh anak. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan hukum kepada anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hakhaknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.