TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG

  • Rudisman Jaya Buulolo Universitas Darma Agung
  • Juliandi Ndruru Universitas Darma Agung
  • Mhd Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Mhd Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah pertama Bagaimana implementasi Undang- Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak, Apa faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap anak. ketiga Bagaimana pencegahan dan penanggulangan terjadinya penganiayaan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan penelitian terhadap peraturan pencurian dan penadahan, serta referensi pustaka seperti kitab/buku, jurnal, dan sumber tertulis lainnya yang relevan. analisis dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berkaitan dengan Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak merupakan isu global, oleh karena itu dalam membuat hukum perlindungan anak seharusnya ikut mempertimbangkan standar internasional perlindungan anak. Indonesia telah mengakomodir sebagian besar substansi perlindungan anak yang dianut oleh konvensi-konvensi internasioanl antara lain dalam undangundang, namun demikian terdapat hal mendesak yang belum diatur dalam regulasi nasional tersebut, seperti masalah pencegahan kriminalitas oleh anak. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan hukum kepada anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hakhaknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak.

Published
Jan 3, 2025
How to Cite
BUULOLO, Rudisman Jaya et al. TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG. DIKTUM, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 118 – 125, jan. 2025. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/5140>. Date accessed: 10 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v3i3.5140.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>