IMPLEMENTASI HAK BELAJAR ANAK BINAANDI LEMBAGA PEMASYARAKATANDITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Veto Putra Saroli Gulo Universitas Darma Agung
  • Mhd Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Pendidikan bagi anak didik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan hak yang wajib pemenuhannya. Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, begitu pula pada Undang Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Telukdalam merupakan lembaga pemasyarakatan umum yang menampung narapidana berstatus anak, dimana anak seharusnya berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Namun dikarenakan berbagai kendala seperti jarak, biaya, hingga mental psikis anak maka anak dititipkan didalam lembaga pemasyarakatan umum. Sehingga membuat penulis tertarik melakukan penelitian tentang implementasi hak belajar anak binaan di lembaga pemasyarakatan.Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dimana dalam penelitian ini, penyusun memperoleh data dari wawancara dan observasi serta penelusuran dokumen-dokumen juga arsip-arsip yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk dalam.Dalam mengimplementasikan Undang Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dibalik keterbatasan fasilitas maupun biaya, banyak cara yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam pengimplementasian hak belajar anak di dalam lembaga pemasyarakatan, dimana penulis melaksanakan penelitian. Diantaranya dengan menumbuhkan minat baca, sarana perpustakaan atau ruang baca, melaksanakan kejar paket untuk mendapatkan ijazah menamatkan pendidikan meskipun anak berada di dalam lembaga pemasyarakatan hingga pemberdayaan kemampuan warga binaan dalam berbagai keterampilan yang kelak diharapkan berguna bagi anak binaan untuk modal kembali kemasyarakat nantinya. Tidak tertutup pula harapan pihak lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan bantuan dari pihak swasta maupun pihak pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi anak binaan dalam hal mendapatkan pendidikan meski berada didalam masa pembinaan, seperti bantuan tenaga pengajar yang mau dating kedalam lembaga pemasyarakatan, bantuan berupa buku-buku pelajaran, hingga fasilitas fisik penunjang lainnya.

Published
Sep 24, 2023
How to Cite
GULO, Veto Putra Saroli; LUBIS, Mhd Ansori; SIREGAR, Syawal Amry. IMPLEMENTASI HAK BELAJAR ANAK BINAANDI LEMBAGA PEMASYARAKATANDITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 271 - 283, sep. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1368>. Date accessed: 04 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1368.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>