ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN ORGAN PERUSAHAAN (BUSINESS JUDGMENT RULE) (Putusan No. 130.PK/PID.SUS/2013)

  • Gorata Paltie Sihil Ohilo Universitas Darma Agung
  • Maidin Gultom Universitas Darma Agung

Abstract

Dalam doktrin pertanggungjawaban organ perusahaan dalam pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan merupakan kekebalan hukum bagi pengurus perusahaan. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian yuridis normative yakni mengkaji penilaian keputusan yang dilakukan oleh direksi dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (4) UU Perseroan Terbatas. Undang-undang PT menjadikan business judgment rule berpedoman terhadap direksi sudah benar atau tidak mengesampingkan prinsip pertanggungjawaban pengurus perusahaan. Pada perkara MA NO. 130 PK/PID.SUS/2013 yang mengadili Terdakwa I dan Terdakwa II dalam persetujuan permohonan kredit adalah Memberikan approval (persetujuan) terhadap permohonan fasilitas kredit dari nasabah Corporate Relationship Management Group dan nasabah Financial Institution dan Overseas Network Management sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Published
Dec 21, 2021
How to Cite
OHILO, Gorata Paltie Sihil; GULTOM, Maidin. ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN ORGAN PERUSAHAAN (BUSINESS JUDGMENT RULE) (Putusan No. 130.PK/PID.SUS/2013). JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 5, n. 3, p. 96-106, dec. 2021. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1237>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.1237.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)