PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK BERDASARKAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM PERSFEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan)
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis sistem pembinaan narapidana Anak pelaku tindak pidana narkotika dari perspektif perlindungan HAM; Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis Pola Pembinaan Bagi Narapidana khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan memiliki perlindungan Hak Asasi Manusia; Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi petugas LPKA Tanjung Gusta Medan melaksanakan pembinaan nara pidana anak dalam memberikan perlindungan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan: Metode Yuridis Normatif, metode ini digunakan untuk meneliti norma-norma hukum yang berlaku yang mengatur tentang sistem pembinaan narapidana Anak pelaku tindak pidana narkotika dari perspektif perlindungan HAM, Pola Pembinaan, kendala-kendalanya. Metode Yuridis Sosiologis juga digunakan, untuk mengetahui dalam kenyataannya di lapangan berkaitan dengan sistem pembinaan narapidana Anak pelaku tindak pidana narkotika dari perspektif perlindungan HAM, Pola Pembinaan dan kendala-kendalanya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pendidikan Khusus Anak Tanjung Gusta Medan dapat dibagi dua bidang yaitu Pertama: Pembinaan keperibadian yang meliputi: Pembianaan kesadaran beragama, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengelolahan bahan mentah dan bahan alam lainnya menjadi bahan setengah jadi dan jadi, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya, tinggi misalnya pabrik tekstil, industri kulit dan sebagainya, Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing. Dalam hal ini bagi mereka yang memiliki bakat tertentu diusahakan pengembangan bakatnya itu. Pola Pembinaan Narapidana yang memiliki makna perlindungan Hak Asasi Manusia dengan tetap menjamin hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum adalah dengan melakukan pola pembinaan kepribadian meliputi peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, peningkatan kualitas intelektual, pembinaan sikap dan perilaku, peningkatan kesehatan jasmani dan rohani, pengintegrasian diri dengan sehat kepada masyarakat dan pembinaan kesadaran hukum, serta pola pembinaan kemandirian meliputi pembinaan keterampilan kerja dan Latihan kerja produktif. Kendala-kendala yang dihadapi petugas LPKA Tanjung Gusta Medan dalam melaksanakan pembinaan terhadap napi anak dalam memberikan perlindungan HAM di antaranya adalah terjadinya over kapasitas penghuni LPKA Tanjung Gusta Medan, minimnya jumlah petugas/SDM yang menguasai metode pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan, kurangnya peran sera/keikutsertaan masyarakat dalam pembinan narapidana.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).