PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAKPIDANA PEMALSUAN SURAT PASAL 263 KUHP (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)
Abstract
Kejahatan pemalsuan merupakan hal menyimpang dan bertentang dengan hukum sehingga modus operandi sangat susah ditemukan. Adapun tujuan penelitian mengetahui peran Kepolisian dalam menganalisis tindak pidana pemalsuan surat, dan mengetahui factor-faktor yang menghambat penyidikan pemalsuan surat.Penelitian ini menggunakan yuridis normative yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yakni Pasal 263 KUHP, jurnal-jurnal, dan melalui data kepustakaan.Polisi dalam menanggulangi pemalsuan surat menggunakan Pasal 263 KUHP yakni dimulai dari pemeriksaan surat pada umumnya seperti pengakuan utang, STNK Kendaraan Bermotor, surat perjalanan dinas, dan pelaku diselidiki dengan menggunakan modus operandi yakni motif dihukum karena seolah-olah asli hingga orang lain percaya akan ke aslian surat tersebut. Sedangkan factor penghambat dalam penanggulangan surat palsu ini adalah personil kekurangan alat, tidak adanya bukti pembanding dalam uji lab forensic laboratorium, dan tidak bisa membuktikan keaslian dari surat yang diduga palsu.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.