PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DILUAR PENGADILAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG)

  • Devi Siringo-ringo Universitas Darma Agung
  • Mhd. Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Pengaturan mengenai penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi di tingkat kepolisian secara konkrit belum ada tetapi dalam praktek di masyarakat sering kali digunakan oleh masyarakat mengingat penyelesaian melalui mediasi ini banyak manfaatnya baik bagi korban maupun pelakunya sendiri.   Kepolisian dapat berperan  penting memfasilitasi musyawarah antar pihak yang berperkara sehingga kesempatan untuk menemukan penyelesaian damai di luar pengadilan menjadi semakin besar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar  pengadilan di Indonesia, bagaimana peranan Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan, faktor kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan.  Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara diluar  pengadilan di Indonesia telah banyak diterapkan di Indonesia khususnya pada perkara kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian perkara di luar pengadilan akan lebih menjamin tercapainya penyelesaian yang menguntungkan bagi para pihak yang berperkara dalam bentuk restorative justice.  Kepolisian Resor Kota Deli Serdang telah melakukan upaya yang maksimal untuk berperan dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di luar proses peradilan pidana melalui mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.   Kepolisian yang menerima laporan kecelakaan lalu lintas akan segera mengupayakan musyawarah antara kedua pihak dengan dimediasi oleh penyidik kepolisian.  Adapun faktor kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah:  kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai sebagai akibat sulitnya mempertemukan kepentingan para pihak sehingga perdamaian dinyatakan gagal, keadaan ekonomi keluarga pelaku kecelakaan yang kemungkinan tidak mampu memenuhi ganti rugi yang relatif besar bagi keluarga korban.  Kendala lain yang dihadapi adalah jika korban meninggal dunia, sehingga keluarga korban menjadi sangat sulit untuk diajak berdamai dan justru menghendaki agar pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara yang seberat-beratnya. Disarankan perlu dipertimbangkan agar proses musyawarah tidak melibatkan terlalu banyak lembaga (orang) sehingga beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga pelaku tindak pidana menjadi lebih ringan.  Kepolisian berupaya memberikan pemahaman bagi keluarga korban yang meninggal dunia bahwa menghukum pelaku dengan pidana penjara juga bukan merupakan penyelesaian terbaik dan justru hanya merupakan pemaksaan balas dendam bagi pelaku kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian keluarga korban diharapkan dapat menerima penyelesaian perkara diluar pengadilan. Kepolisian perlu melibatkan tokoh masyarakat yang benar-benar dihormati ditengah masyarakat, sehingga para pihak yang terkait dengan perkara menjadi lebih mudah untuk mengendalikan emosi, serta dapat menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah mufakat.

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
SIRINGO-RINGO, Devi; LUBIS, Mhd. Ansori; SIREGAR, Syawal Amry. PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DILUAR PENGADILAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG). JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 78-87, apr. 2022. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1490>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1490.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>