ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PADA POLRESTABES MEDAN)
Abstract
Penyidik kepolisian tidak hanya berperan memenuhi hak-hak anak selama proses penyidikan, tetapi juga berperan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan agar anak terhindar dari pemidanaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, bagaimana peran penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, apa saja kendala yang dihadapi penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak diatur pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam undang-undang tersebut di atur peran penyidik dalam menangani perkara anak, serta penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan anak dengan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui diversi. Peran penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah penyidik kepolisian di Polrestabes Medan telah berupaya melakukan penanganan anak pelaku pencurian dengan hukum berpedoman pada UU SPPA No 11 Tahun 2012. Penyidik berupaya memenuhi hak-hak anak selama proses penyidikan, yaitu hak untuk tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sebagai upaya terakhir, dipisahkan dari orang dewasa, penyidikan didampingi orang tua dengan mengedepankan suasana kekeluargaan, serta mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi. Kendala yang dihadapi penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah: tersangka anak cenderung memanfaatkan sikap lunak penyidik sehingga sering menyulitkan dalam pemeriksaan, adanya pembatasan UU dimana diversi hanya dapat dilakukan jika perkara anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana, adanya pembatasan penahanan yang lebih singkat sehingga sering memaksa penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon, serta adanya keterbatasan internal kepolisian berupa kurangnya keahlian SDM karena penyidik yang berkeahlian menangani anak kurang tersedia dan juga kurangnya fasilitas internal yang dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak anak selama dalam tahanan. Disarankan penyidik sebaiknya menggunakan teknik psikologis anak untuk mengetahui atau mencegah anak melakukan kebohongan tanpa harus melakukan tindakan keras terhadap anak. Pemerintah sebaiknya merevisi undang-undang SPPA dengan menghilangkan persyaratan bukan pengulangan tindak pidana agar penerapan diversi terhadap anak pelaku pencurian dapat dilakukan secara maksimal. Pemerintah sebaiknya menambah anggaran kepolisian secara khusus untuk penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan anak.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).