TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP LIMBAH ASAP PERUSAHAAN (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.Sus/LH/2021/PT MDN)
Abstract
Didalam kehidupan kita tidak heran lagi bahwa banyak masyarakat yang kurang kesadaran bahwa lingkungan itu harus dijaga, malah sebaliknya contoh membuang sampah ke sungai, pengolahan limbah perusahaan yang tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, adanya penyakit akibat limbah perusahaan dan sangat membahayakan kelangsungan hidup manusia, maka dari itu perlu adanya pengaturan hukum yang harus di tegaskan dalam suatu produksi perusahaan seperti, dibuatnya UKL-UPL, AMDAL, IZIN lingkungan, dan lain lain. Perumusan tindak pidana lingkungan di Indonesia diatur dalam UU NO. 32 / 2009 tentang PPLH, perumusan tindak pidana lingkungan diatur dalam pasal 98 sampai pasal 115, bentuk pengenaan tindakan atau sanksi administratif, sanksi perdata atau sanksi pidana ( ultimum remedium ).Pertimbangan hakim dalam putusan PT MDN ini menyatakan sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan”Melakukan Usaha dan Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan” dan pidana penjara selama 1 tahun namun ada perbaikan dan pertimbanga hakim tingkat banding ini mengenai pelaksanaan pidananya tidak perlu dilaksanakan didalam lembaga pemasyarakatan sepanjang terdakwa tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama maupun yang lainnya. Dengan adanya peraturan ini marilah kita benar benar saling menjaga lingkungan hidup agar tidak tercemari oleh limbah apapun yang menyebabkan kerugian bagi manusia, dan apabila ada yang melanggar berikan sanksi yang sesuai prosedur agar menciptakan rasa jera terhadap pelaku dan tidak mengulanginya lagi.