PENERAPAN TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (ANALISIS PUTUSAN NO.96/PID.SUS/2019/PT.MDN)
Abstract
Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul. Dapat dikatakan berjudi hanya dilakukan untuk bersenang-senang pada masa tersebut atau untuk seru-seruan semata. Mereka melakukan pertaruhan di bangunan berbentuk kuil kuno dengan cara taruhan melalui benda-benda berharga, ternak, tanah, sampai dengan budak-budak yang ditawarkan. Semenjak itu, berjudi menjadi salah satu kegiatan yang terus berkembang keberbagai era dan negara.Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul.Adapun rumusan masalah dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pengaturan pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Bagaimana penerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apa hambatan penyelesaian yang dihadapi dalam pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian (Analisis Putusan Nomor : 96 / Pid.Sus / 2019 / PT.MDN).Adapun metode yang digunakan dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Metode penelitian yuridis normatif-kualitatif yang didukung oleh data empiris. Dengan demikian objek penelitian adalah norma hukum yang terwujud dalam kaidah-kaidah hukum dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan penghukuman yang terkait secara langsung dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku perjudian online. Bahwa adapun saran dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Banyak warga yang tidak mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjerat/mempidanakan para pelaku judi online sehingga menyebabkan warga tidak menyadari perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk menanggulangi perjudian online yang lagi marak seharusnya Pemerintah melalui pihak terkait memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi aparat penegak hukum baik Polri, Jaksa dan Hakim harus menindak tegas, menuntut serta menjatuhkan hukuman yang wajar kepada para bandar dan pelaku judi online agar menimbulkan efek jera.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.