PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PADA TINGKAT KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG)

  • Nanci Yosepin Simbolon Universitas Darma Agung
  • Daniel Oktavianus Sinaga Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Alpi Sahari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract

Di Indonesia dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung  memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan terbebut bisa terjadi, yang mana para penegak hukum dapat bisa melakukan upaya restorative justice dengan mediasi menjembatani (menengahi) para pihak antara pelaku terhadap korban tanpa harus melakukan proses hukum pidana akan tetapi dengan memberi sanksi/hukuman ganti rugi atau biaya pengobatan yang te;ah diderita oleh korban. Dari hasil penelitian yag dilakukan dengan teknik kepustakaan dan wawancara dan menggunakan metode analisis kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian yaitu pertama;


 


bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan negeri Deli Serdang adalah penganiayaan ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan korbannya mempunyai hubungan emosional, kedua;, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktir budaya, ketiga; penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaaksaan Tersebut bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alassan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Syarat, tata cara, serta mekanisme upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan erdasarkan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.

Published
Jan 31, 2021
How to Cite
SIMBOLON, Nanci Yosepin; SINAGA, Daniel Oktavianus; SAHARI, Alpi. PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PADA TINGKAT KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 156-163, jan. 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1877>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.1877.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>