TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK PROPOSIONAL DENGAN NILAI OBJEK PERKARA (Studi Putusan No. 157/Pdt.G/2015/PN.MDN Jo. Nomor 06/Eks/2016/157/Pdt.G/2015/PN.MDN)
Abstract
Permasalahan mengenai pertanahan tidak pernah surut. Seiring dengan berkembangnya suatu masyarakat, kebutuhan akan tanah baik sebagai tempat bermukim dan maupun sebagai salah satu modal dasar dalam melaksanakan kegiatan usaha, semakin meningkat. Semakin banyaknya konflik pertanahan yang terjadi perlu segera diantisipasi, kualitas maupun kwantitas yang sudah tidak relevan dengan ketentuan perundang-undangan dan perlu adanya kebijakan Undang-Undang baru yang mengatur tentang konflik pertanahan sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang penologi dan viktimologi yang dapat memberikan perlindungan hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama bagaimana kedudukan putusan mediasi pada sengketa tanah dalam pemeliharaan data pertanahan dan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum?, kedua, bagaimana efektivitas lembaga mediasi dalam penyelesaian suatu sengketa pertanahan? dan ketiga, apa upaya yang harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi?. Jenis penelitian adalah metode pendekatan hukum normatif. Jenis penelitian hukum yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan mempergunakan data sekunder berupa bahan-bahan pustaka Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara memiliki bahan pustaka atau data sekunder seperti peraturan perundang - undangan, teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan putusan mediasi oleh Kantor Pertanahan adalah sebagai komponen atau sumber daya yuridis dalam melakukan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan. Efektivitas lembaga mediasi dalam penyelesaian suatu sengketa pertanahan bagi pihak pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sudah efektif, dimana dilakukannya proses mediasi sebagai upaya pertama dalam penyelesaian sengketa tanah. Walaupun begitu sosialisasi penyelesaian sengketa dengan cara mediasi belum dilakukan dengan baik, dimana masih banyak masyarakat belum mengetahui bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yaitu kantor pertanahan sebagai mediator harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang berselisih. Disinilah kemampuan dari para mediator dilihat, apakah dapat mempertemukan jawaban para pihak yang bersengketa atau tidak.