PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 301/Pid. Sus/2019/PN Tte)
Abstract
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan dalam Rumah Tangga Merupakan sebuah persoalan serius, karena sering menjadi masalah hukum di Indoneisa. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU No. 23 Tahun 2002, dan yang terakhir adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara No. 301/Pid. Sus/2019/PnTte. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian normative melalui kepustakaan, yakni yang menggunakan data bahanhukum primer, data sekunder, dan tersier dengan mengidentifikasi norma-norma secara sistematis . Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hokum bertanggungjawab terhadap anak. Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggraan perlindungan anak guna menjamin pertumbuhan dan perkembang ananak, baik fisik, mental spiritual, maupun sosial.