AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK
Abstract
Kejahatan penipuan berkembang dengan sangat pesat didukung oleh perkembangan IPTEKS yang sangat cepat yang mengakibatkan pelaku lebih mudah meyakinkan para korban dalam melakukan aksinya. Studi ini bertujuan untuk akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan online melalui modus arisan online di media sosial elektronik. Tipe riset yang dicoba merupakan riset yuridis normatif. Watak riset dalam riset ini merupakan bertabiat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam riset ini merupakan riset daftar pustaka( library research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, seiring perkembagan jaman dan teknologi, kejahatan penipuan berkembang cara dan modus para pelaku dengan memanfaatkan media teknologi untuk melakukan perbuatan kejahatannnya. Media yang digunakan adalah jaringan komuniasi dan internet, yang digunakan untuk memudahkan para pelaku kejahatan menyakinkan para korban. Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4) Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online.