ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PUTUSAN No.2361/PID.SUS/2019/PN.MEDAN)
Abstract
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya selalu bertambah di Indonesia khususnya dikota Medan, yang sebagian besar dilakukan oleh orang dewasa maupun remaja atau anak-anak dibawah umur. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan mental, kesehatan fisik, emosi dan sikap dalam masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mencari bagaimana pengaturan hukum tentang narkotika menurut peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia; bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bagaimana analisis yuridis terhadap putusan hakim no.2361/Pid.Sus/2019/PN.Medan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Tipe riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normative. Hasil riset menunjukkan bahwa Pengaturan hukumterhadap Hukum Nomor. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, Hukum Nomor 36 tahun 2014 mengenai Kesehatan telah dicoba oleh penguasa dengan bagus. Aplikasi ganjaran kejahatan kepada pelakon konsumen narkotika dalam Hukum Nomor. 35 tahun 2009 yang melanggar artikel artikel 127 bagian( 1) graf( a) sangat pendek 5 Tahun sangat lama 20 tahun yang bermaksud membagikan dampak intelektual ataupun kapok kepada pengguna. Analisa yuridis tetapan juri Nomor. 2361 atau Pid. Sus atau 2009 atau PN. Area pengarang sepakat dengan ketetapan juri kepada tersangka dijatuhkan kejahatan bui 2 tahun serta 6 bulan dikurangi era penangkapan sedangkan yang dijalani tersangka.