PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMBIAYAAN ONLINE TANPA ANGGUNAN DI KOTA MEDAN
Abstract
Tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan Makmur berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi yang berkeadilan. Untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi, maka segala potensi, inisiatif, dan daya kreasi rakyat wajib dimobilisasikan rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan hokum Pinjaman Online / Fintech di Indonesia, Bagaimana bentuk perlindungan hokum terhadap masyarakat yang menggunakan jasa Pinjaman Online / Fintech, Apa keuntungan dan kerugian menggunakan Pinjaman Online / fintech. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dalam penelitian ini Pengaturan Hukum Pinjaman Online / Fintech di Indonesia mengacu pada Undang – UndangNomor 21 Tahun 2011 (Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan)Pengaturan perlindungan Hukum sudah ada pada Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian, Keuntungan dan Kerugian menggunakan Pinjaman Online / Fintech Keuntungan menggunakan Pinjaman Online / Fintech, Kerugian menggunakan Pinjaman Online/Fintech : Sistem bunga harian, Plafon pinjaman tidak terlalu besar , Masa tenor singkat, Tidak semua pinjaman online langsung cair terpercaya.