UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN KECURANGAN DALAM UJIAN PENERIMAAN POLRI DI POLRES TANAH KARO
Abstract
Penerimaan anggota Polri secara professional merupakan keharusan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri. Polri menggunakan sistem face recognition (perekaman wajah) untuk mencegah terjadinya kecurangan saat melakukan ujian penerimaan Polri. Melalui Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/381/III/2022 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 serta berdasarkan pada pengumuman Nomor: Peng/20/III/DK.2.1./2022 tentang Sosialisasi Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 penggunaan face recognition merupakan upaya yang dilakukan Polri dalam mencegah kecurangan saat ujian penerimaan Polri. Mulai tahun 2022 Kepolisian resort tanah karo telah menerapkan sistem face recognition sebagai perekam wajah untuk validasi keaslian identitas diri peserta ujian penerimaan Polri.