URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA
Abstract
P2P Lending adalah platform teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan layanan pinjaman untuk meminjam uang dengan mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman yang membutuhkan modal digital dengan harapan pengembalian yang kompetitif. Namun, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut justru merugikan konsumen karena metode penagihan pinjaman uang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip keamanan dan keselamatan dalam perlindungan konsumen. Beberapa Perusahaan P2P lending legal maupun ilegal dalam menagih utang dilakukan secara intimidatif dan menyebarkan data pribadi konsumen karena mereka tidak membayar utang seperti waktu yang ditentukan. OJK dan POLRI mengalami kesulitan dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut karena kurangnya peraturan perundang-undangan sebagai dasar perlindungan hukum bagi konsumen yang telah dirugikan. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan bagi konsumen khususnya berkaitan dengan data pribadi guna memberikan pengaturan dan sanksi tegas bagi para pelaku yang merugikan konsumen terutama dibidang fintech yaitu P2P lending. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.