ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Namun dewasa ini sering terjadi tindak pidana penggelapan kantor yang dilakukan oleh pegawai bank seperti penggelapan dana nasabah dan/atau pemalsuan pembukuan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan pustaka sebagai dasar penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan hukum melalui kajian terhadap dokumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hasil analisis penulis bahwa dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan oleh pegawai bank harus mengacu pada ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang khusus mengatur tindak pidana di bidang perbankan. di Indonesia tidak boleh mengacu pada ketentuan Pasal 374 KUHP.