TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING
Abstract
Ketika sistem hukum perdata Indonesia mengakui dan UU perbankan yang mengatur tentang bank maka timbullah uu yang mengatur tentang E-banking sehingga ditimbulkan uu yang mengatur Internet bankng dan sistem mengoperasikannya.Dalam pemilihan judul Skripsi “Tinjaun Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking.” 1.Bagaimana Pertimbangan Hukum terhadap Nasabah Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking? 2. Bagaimana pertanggungjawaban Bank dalam perbankan melalui internet banking? 3. Bagaimana kendala dalam transaksi perbankan melalui internet banking serta bagaimana solusinya? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif/doktrinal, menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian mengenai tanggung jawab layanan internet banking pada bank terhadap nasabah bahwa karakter hokum perjanjian pembuatan layanan internet banking pada bank termasuk pada perjanjian tertulis, perjanjian baku, perjanjian bersifat kepercayaan, perjanjian pemberian kuasa dan bersifat mengikat yang dibuat dan disepakati oleh pihak bank dan nasabah, bentuk tanggung jawab dan perlindungan hukumyang diberikan oleh bank kepada nasabanya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku akan tetapi pada saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur secara langsung terkait dengan internet banking, namun hal tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan, Peraturan BankIndonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentangInformasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Telekomunikasi serta peraturan Perundang-undangan lainnya, upaya yang dilakukan bank untuk meminimalisir risiko yang terjadi dalam layanan internet bankingdengan cara melakukan beberapa kebijakan-kebijakan seperti kebijakan privasidan kebijakan keamanan dan memberitahu kepada nasabah agar selalu menjaga kerahasiaan data. Dalam perbankan ini di minta keseriusan pemerintah serta pihak Legislatif agar lebih teliti serta lebih akurat lagi, dalam melakukan penegakkan hukum sesuai denagan perundang-undangan tang telah ada sehingga para Nasabah tetap terlindungi dalam melakukan transaksi.