PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DILIKUIDASI
Abstract
Adapun yang menjadi penelitian yakni untuk mengetahui dalam sebuah peraturan atas bank yang dilikuidasi, dan sebagaimana perlindungan dalam suatu penanganan terhadap nasabah atas bank yang dilikuidasi, untuk mengetahui pertimbangan hukum yang dimaksud, maka harus memahami apa yang dimaksud dengan bank. Bank adalah suatu lembaga yang bergerak pada bidang keuangan dengan kegiatan utamanya melakukan atau pemberian kredit dan jasa lainnya dalam pembayaran dan penarikan uang. Bank Indonesia dituntut untuk cermat dalam memperhatikan kondisi kesehatan bank yang ada di Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Jika kondisi bank yang mengalami sebuah kesulitan yang dapat membahayakan setiap kelangsungan sebuah usaha dari perbankan, makai dari itu pemerintah akan mengambil kebijaksanaan untuk melikuidasi setiap bank-bank yang sakit tersebut. Dari latar belakang tersebut maka penulis mengatakan bahwa masalah perlindungan hukum bagi setiap nasabah bank terhadap likuidasi bank.