PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI JUAL BELI DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG 19 TAHUN 2016
Abstract
Penelitian ini adalah untuk menyelesaikan Sengketa dalam Transaksi Jual Beli secara Media Elektronik (Facebook) dan dapat ditinjau Dalam UU 19 Tahun 2016. Adapun menjadi tujuan penelitian yakni untuk mengetahui cara menyelesaikan sengketa transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik ( Facebook). Hasil Penelitian yaitu sengketa menjual barang dan Jasa melalui Media Elektronik yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik sehingga penyelesaian Transaksi Jual Beli yang dilakukan melalui Media Elektronik dapat diselesaikan menurut Hukum yang berlaku. Adapun saran penelitian ini adalah konsumen agar berhati-hati, menghindari penipuan melalui media elektronik (Facebook), dan agar pembeli dapat memilih secara bijak berbelanja lewat akun facebook yang sudah terpecaya ataupun akun facebook yang memberikan alamat penjual atau yang mempunyai resmi, Penjual selaku pelaku usaha sebelum melakukan pengiriman agar dapat di cek pada mutasi rekening bank yang Penjual miliki agar tidak tertipu pada pembeli yang belum melakukan transaksi tetapi di bilang sudah melakukan transaksi pembayaran, bagi pemerintah yaitu perlu melakukan pemantauan dan evaluasi bagi pelaku usaha agar aman untuk melakukan Transaksi Jual Beli secara online yang bertujuan untuk memantau dalam bidang perdagangan online termasuk pada media elektronik Facebook.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.