UPAYA HUKUM DALAM MEYADARKAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA MELAKSANAKAN REGISTRASI TANAH
Abstract
Berbagai macam yang mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan dalam mendaftarkan tanah baik itu secara sistematik ataupun secara sporadik yang menjadi penghambat saat mendaftarkan tanah yaitu, unsur ketentuan Pemerintah dalam mewajibkan perpajakan pada saat mendaftarkan tanah, unsur minimnya pengetahuan dalam memahami fungsi serta kegunaan sertifikat, unsur dimana adanya anggapan masyarakat yang memerlukan biaya yang cukup mahal Ketika akan mendaftarkan tanah, terdapat unsur dimana adanya anggapan memerlukan waktu yang cukup lama dalam mengurus sertifikat, unsur dimana terdapat tanggapan alas hak terhadap hak atas tanah yang diperoleh dianggap cukup absolut, dan terdapat metode publikasi negative yang didalamnya terkandung unsur positif serta unsur-unsur atau kendala dari masyarakat. Maka, pemilihan judul skripsi ini adalah “UPAYA HUKUM DALAM MENYADARKAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA REGISTRASI TANAH” yang menerangkan bahwa pentingnya upaya hukum dalam memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan registrasi tanah. registrasi tanah adalah proses admistrasi yang diberlakukan terhadap Lembaga Pertanahan dalam upaya mengumpulkan serta mengelolah data fisik maupun data yuridis serta untuk penyampaian bidang-bidang tanah yang telah memiliki hak dan dengan penerbitan cap bukti hak yang memiliki fungsi sebagai alat bukti yang absolut. Melakukan registrasi tanah memiliki tujuan untuk memperoleh kepastian/kekuatan hukum terhadap hak-hak atas tanah untuk seluruh masyarakat Indonesia, yang bisa diperoleh dengan secara sistematik ataupun sporadik yang akan melahirkan sertifikat yang menjadi bukti hak yang akan berlaku sebagai bukti yang absolut.