PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan NO.69/Pdt.G/2021/PN.SBG )
Abstract
Pernikahan adalah ikatan internal seorang pria dengan seorang wanita menjadi pasangan yang bertekad untuk membingkai sebuah keluarga yang penuh sukacita serta abadi dalam pandangan ajaran agama. Alangkah baiknya jika perkawinan yang bermaksud untuk membangun keluarga yang sukacita serta langgeng tidak berakhir karena perceraian yang disebabkan adanya percecokan dan tidak adanya harapan lagi untuk melanjutkan pernikahan . Pernikahan bisa dipisahkan karena meninggal dunia , perpisahan, dan karena pilihan majelis hukum , pengaturan tersebut dimuat dalam Pasal 38 Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perceraian juga dapat terjadi yang dimuat di Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Maka pemilihan judul skripsi ini adalah “ PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan N0.69/Pdt.G/2021/PN.Sbg). yang menerangkan bahwa percecokan atau bisa juga disebut dengan persoalan yang terjadi diantara Pasangan yang terus menerus terjadi sehingga Salah satu pasangan menelantarkan pihak lain dalam periode yang sangat lama yaitu 10 tahun dan satu pihak yang meninggalkan pihak lain telah menikah kembali. yang menjadi Dasar hukum yang sah digunakan di Pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( b) ( f),