KONSTRUKSI PUTUSAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN KEKUATAN ALAT BUKTI DAN SAKSI PADA PUTUSAN NOMOR 1247/PID.B/2022/PN PLG
Abstract
Latar Belakang adalah tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah tindak pidana penggelapan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan kekuatan alat bukti dan saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg? 2) Apa kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan kekuatan alat bukti dan saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer danĀ data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Kekuatan Alat Bukti dan Saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg telah ditegakan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;sesuai dengan bunyi Pasal 183 dan 188 Ayat (3) KUHAP walaupun alat bukti petunjuk hanyalah merupakan alat bukti tidak langsung, namun dapat menguatkan hakim dalam mengambil keputusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan; 2) Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan kekuatan alat bukti dan saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg yaitu 1) Kendala faktor penegak hukum yaitu salah satunya Hakim tidak kompak dan Kurangnya pemikiran kritis dalam melihat alat bukti dan saksi tentang putusan yang di tanganinya dan terdapat bukti-bukti yang tidak sah ataupun tidak layak di tampilkan dalam sidang pengadilan; 2) Kendala selanjutnya kurangnya sarana dan prasaran yang optimal, anggaran yang terbatas atau kurangnya daya manusia dan Kurangnya bukti yang sebanyak dan seakurat mungkin dari keterangan saksi menyebabkan hakim kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang bersangkutan; 3) Kendala selanjutnya dari masyarakat terletak pada masalah kurangnya kedisiplinan dan kesadaran hukum dan saksi Yang Tidak Konsisten