ASPEK PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENARIKAN BARANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR OLEH PIHAK LESSOR
Abstract
Penarikan kendaraan bermotor yang masih berada dalam penguasaan debitur (Lesee) yang dilakukan oleh Kreditur (Lessor) mestilah dilakukan secara hati-hati. Hak mengeksekusi sendiri itu (melakukan penarikan kendaraan bermotor), sebagaimana yang dinyatakan di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia, yang menjadi dasar hukum bagi pihak kreditur sebagai perusahaan pembayaan leasing dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor, ternyata setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 hanya dapat diterapkan secara limitative. Artinya penarikan itu hanya dapat dibenarkan sepanjang ada kesepakatan antara kreditur (Lessor) dengan debitur (Lesee) terkait dengan ketentuan cidera janji (wanprestasi) dan debitur menyatakan secara sukarela menyerahkan kendaraan dimaksud. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka kreditur haruslah mendapatkan putusan pengadilan terlebih dahulu mengenai cidera janji atau wanprestasi tersebut. Jika ketentuan ini dilanggar, maka penarikan tersebut itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika kemudian penarikan kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan tidak mengindahkan ketentuan limitative dimaksud, maka perbuatan itu, otomatis telah menimbulkan kerugian bagi pihak debitur, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maka hukum memberi hak kepada debitur (Lesee), sebagai pihak yang dirugikan itu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, yang implementasinya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).