TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 55/Pdt.G/2014/PA.Bdg TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA MURTAD
Abstract
Perkawinan merupakan pemberian legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Setiap orang pasti sangat ingin melangkahkan kakinya untulk ke jenjang. Suatu perkawinan tidak dapat dinyatakan batal begitul saja, kecuali ada yang mengajukan pembatalannya melalui pengadilan. Tujuan dari penelitian mengetahui pemutusan perkawinan menurut hukum di Indonesia dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dikabulkannya permohonan pembatalan perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keladaan atau gejala lainnya yang berpatokan pada (PUTUSAN NOMOR 55/Pdt.G/2014/PA.Bdg). Perkawinan yang dimaksudkan diajukan pelmbatalannya oleh pihak-pihak yang dinyatakan memiliki wewenang dan diputuskan oleh pengadilan tentang batalnya perkawinan tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.