PENERAPAN HUKUMAN MATI PADA TERSANGKA YANG MEMILIKI PENYIMPANGAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Kekerasan seksual adalah salah satu kejahatan yang meningkat tiap tahun. Tindak pidana kekerasan seksual selalu meresahkan masyarakat. Korban yang menjadi kekerasan seksual tidak memandang usia dan gender. Anak di bawah umur sering menjadi korban pelampiasan nafsu seksual dari orang dewasa. Anak di bawah umur dianggap lemah dan belum mempunyai kekuatan fisik untuk melindungi dirinya sendiri dari kejahatan seksual tersebut. Di Indonesia, beberapa undang-undang mengatur perlindungan anak dari kejahatan seksual. Dalam KUHP diatur dalam pasal 287, 290 dan 292. Selanjutnya dalam UU No. 23 Tahun 2002 berisi Perlindungan Anak dan berubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 berisi Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juga memberikan perlindungan khusus terhadap tindak pidana kekerasan seksual, diatur dalam Pasal 81 dan 82.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).